Indonesia menjadi salah satu negara yang paling korup di dunia, tetapi anehannya justru di Indonesia "belum banyak koruptornya". Belum banyak koruptor disini adalah sebab seseorang belum dapat dikatakan bersalah sebagai koruptor apabila belum ada putusan pengadilan yang tetap (inkracth) yang menyatakan ia terbukti bersalah. Saat ini Tindak Pidana Pencucian Uang adalah salah satu kejahatan yang sangat serius, karena dapat menyebabkan ketidakstabilan ekonomi dan merusak integritas keuangan, terumata jika dilakukan oleh pelaku kejahatan yang terorganisir. Dan semua pihak setuju bahwa korupsi dan pencucian uang adalah tindak pidana yang bersifat luar biasa (extra ordinary crime) dan harus ditangani secara luar biasa pada saat ini sudah sangat banyak modus kejahatan Tindak Pidana Pencucian Uang itu sendiri dan semakin meningkat setiap saat, sampai dengan pada saat ini pelaku melakukan tindakan yang lebih canggih (Sophisticated crimes) dengan memanfaatkan jasa profesional dari  sarana perbankan dan non perbankan.
KEMBALI KE ARTIKEL