Salah satu tugas dan fungsi pokok dari Balai Pemasyarakatan adalah melaksanakan pembimbingan kemandirian yang ditujukan kepada klien pemasyarakatan. Tujuan yang hendak dicapai dari penyelenggaran ini ialah membentuk karakter klien pemasyarkatan yang mandiri ketika kelak menyelesaikan masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan. Ini secara jelas tertuang di dalam Undang Undang Pemasyarakatan No 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
KEMBALI KE ARTIKEL