Bagi para peneliti penerima dana/hibah penelitian baik dari pemerintah dan/atau dana internal institusi/lembaga masing-masing, tentu tidak asing dengan istilah Satuan Biaya Keluaran (SBK) dan Satuan Biaya Masukan (SBM). Keduanya merupakan tindak lanjut dari
PP 90/2010, dan dua paradigma yuridis-formal yang mengatur dan menetapkan besaran biaya (batas tertinggi atau estimasi) untuk menghasilkan keluaran (
output) atau sub keluaran (
sub output) penelitian.
KEMBALI KE ARTIKEL