Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Tafsir Baru SU 1 Maret 1949?

16 Maret 2022   08:43 Diperbarui: 16 Maret 2022   08:50 201 1
Dalam sejumlah kanal media masa dan media sosial, publik heboh berpolemik terkait dengan Keppres Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara HPKN) (Menkopolhukan). Inti perdebatan sesungguhnya hanya tentang satu hal, yaitu “nama Suharto tidak disebutkan di dalam Keppres”, yang selama ini dikenal publik sebagai tokoh utama dalam peristiwa tersebut. Keppres tersebut disorot sebagai tindakan bunuh diri pemerintah, sebagai keputusan politik yang sulit diterima akal sehat dan “a-historis”, karena menghapus nama Suharto dan jasanya dalam peristiwa heroik tersebut, atau kata sejarawan Asvi Warman “memuat diktum yang kurang solid” (Kompas.com, 05/03/2022).

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun