Pendidikan merupakan hak setiap warga negara Indonesia. Sebagaimana hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang No.20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional BAB IV Bagian Kesatu Pasal 5 Ayat 1 yang menyebutkan bahwa "setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu". Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan tidak membedakan status sosial dan ekonomi, jenis kelamin, suku, agama, ras dan tidak terkecuali bagi warga negara yang berkebutuhan khusus. Pendidikan inklusif berkembang dalam rangka memenuhi hak asasi. Â Permendiknas No 70 tahun 2009 tentang Pendidikan inklusi secara khusus mengatur tentang layanan Pendidikan untuk anak berkebutuhan khusus sesuai kebutuhan dan kemampuan anak. Secara khusus, dalam peraturan ini diwajibkan penunjukan satu sekolah inklusi di setiap jenjang sekolah.
KEMBALI KE ARTIKEL