Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Kontribusi Pajak Kita Dalam Menunjang Pendidikan dan Kesehatan di Indonesia

19 Juni 2024   21:55 Diperbarui: 20 Juni 2024   15:09 169 0
Pendidikan telah menjadi kebutuhan pokok bagi setiap orang. Bahkan pemerintah telah mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia untuk memperoleh pendidikan sebagai hak selama 12 tahun. 12 tahun tersebut diantaranya:
1. Sekolah Dasar (SD) selama 6 tahun yang terdiri dari kelas 1, 2, 3, 4, 5, dan 6.
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) selama 3 tahun yang terdiri dari kelas 7, 8, dan 9.
3. Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK) selama 3 tahun yang terdiri dari kelas 10, 11, dan 12.

Untuk meningkatkan kualitas pendidikan, di butuhkan sarana dan prasarana yang bagus dan memadai. Dimana, upaya meningkatkan kualitas pendidikan tidak bisa diwujudkan jika tidak ada biaya yang cukup untuk memadai. Salah satu sumber pendanaan yang sangat amat penting adalah pajak, karena berperan penting dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap tahunnya.
Dikutip dari laman web anggaran.kemenkeu.go.id,  sektor Perpajakan merupakan sumber penerimaan negara yang paling dominan berkontribusi dalam APBN.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun