Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Relasi antara Kebebasan Berpendapat di Media Sosial, Bentuk Demokrasi dengan UU ITE

12 Juni 2022   17:58 Diperbarui: 22 Mei 2024   17:50 345 1
Di era industri 4.0 dewasa ini, teknologi, informasi, dan komunikasi sangat mudah untuk diakses. Berbagai informasi dari mancanegara dengan mudah kita dapatkan hanya melalui sebuah teknologi bernama internet. Karena kemajuan teknologi, kita sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai demokrasi pun mendapat sarana yang mudah untuk berekspresi di depan umum, misalnya melalui media sosial. Namun, kemudahan tersebut ada kalanya membuat kita menjadi terlena dan tidak bijak dalam menggunakannya sarana yang ada. Misalnya di sosial media banyak sekali ditemui beragam hate speech maupun hoax yang muncul dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga merugikan orang lain atau membuat orang lain yang membacanya menjadi tidak nyaman. Untuk melindungi kepentingan-kepentingan digital, dirumuskanlah UU ITE yang saat ini tengah hangat diperbincangkan. Pasalnya, banyak masyarakat yang mempertanyakan bagaimana eksistensi UU ITE di Indonesia.  Apa yang sebenarnya menjadi sasaran dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 yang sesekali dapat berubah menjadi boomerang yang menyerang pelapornya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun