RKUHP yang menjadi polemik sejak disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR rupanya menimbulkan kontroversi. Berbagai kalangan masyarakat memprotes beberapa pasal-pasal yang sangat kontroversi itu. Diantara yang penulis ketahui ialah Pasal Penghinaan Presiden, Pidana Demo tanpa Pemberitahuan, dan yang parahnya ialah Turunnya Hukuman Bagi Koruptor. Memang tidak adil, tetapi masyarakat yang tidak puas dengan adanya keputusan ini bisa mengajukan
Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.Â
KEMBALI KE ARTIKEL