Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) baru-baru ini
menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2024 yang memberikan perlindungan hukum bagi para pejuang lingkungan hidup. Langkah ini patut diapresiasi sebagai upaya nyata untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.
KEMBALI KE ARTIKEL