Fenomena kotak kosong dalam pemilu, khususnya pada Pilkada 2024, dapat dilihat sebagai cerminan dari kegagalan fungsi partai politik dalam menciptakan dan menggaet kader yang berkualitas. Dalam konteks ini, kotak kosong bukan sekedar pilihan alternatif bagi pemilih, tetapi juga merupakan protes terhadap sistem politik yang dianggap tidak memadai. Melalui analisis ini, kita dapat memahami bagaimana ketidakpuasan terhadap calon yang ada dapat memunculkan fenomena kotak kosong, yang pada gilirannya mencerminkan masalah yang lebih dalam dalam struktur partai politik di Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL