Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Maqashid Al Syariah

20 September 2023   14:07 Diperbarui: 20 September 2023   14:10 77 0
Maqasid al-Syariah, juga dikenal sebagai tujuan atau sasaran hukum Islam yang lebih tinggi, mengacu pada maksud dan tujuan mendasar yang mendasari yurisprudensi Islam. Tujuan-tujuan ini dimaksudkan untuk memandu penafsiran dan penerapan hukum Islam (Syariah) dengan cara yang memajukan keadilan, kesejahteraan, dan kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Lima maqasid yang umum dikenal adalah:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun