Maqasid al-Syariah, juga dikenal sebagai tujuan atau sasaran hukum Islam yang lebih tinggi, mengacu pada maksud dan tujuan mendasar yang mendasari yurisprudensi Islam. Tujuan-tujuan ini dimaksudkan untuk memandu penafsiran dan penerapan hukum Islam (Syariah) dengan cara yang memajukan keadilan, kesejahteraan, dan kesejahteraan individu dan masyarakat secara keseluruhan. Lima maqasid yang umum dikenal adalah:
KEMBALI KE ARTIKEL