Klaten, Jawa Tengah (08/08/2023)--- Dalam langkah ambisius menuju transformasi digital yang lebih komprehensif, Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan peluncuran Program Identitas Kependudukan Digital atau biasa yang dikenal IKD. Langkah ini bertujuan untuk merampingkan dan memodernisasi proses administratif kependudukan, serta memberikan solusi inovatif dalam mendukung berbagai layanan publik secara lebih efisien dan aman. Sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2022 tentang Standar dan Spesifikasi Perangkat Keras, Perangkat Lunak, dan Blangko Kartu Tanda Penduduk Elektronik serta Penyelenggaraan Identitas Kependudukan Digital, Identitas Kependudukan Digital adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai yang menampilkan data pribadi sebagai identitas yang bersangkutan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL