Ramadan tahun ini, lebih tepatnya Ramadan 1442 H masih dalam keadaan pandemi Covid 19. Tahun lalu kegiatan Ramadan sama sekali hanya boleh diadakan dengan PSBB yang sangat ketat, namun pada saat ini sedikit ada kelonggaran dalam menyambut kedatangan Bulan Suci Ramadan. Hal tersebut diperkuat dengan pernyataan dari Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama (Kemenag) Fuad Nasar. Beliau mengatakan, ketentuan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Panduan Ibadah pada Ramadan dan Idul Fitri 1422 Hijriah. "Shalat tarawih, witir, tadarus Al Quran, dan iktikaf hanya boleh dilaksanakan di masjid atau mushala yang berada di zona aman, yakni zona kuning dan zona hijau," ujar Fuad saat memberikan paparan secara virtual pada rapat koordinasi penanganan Covid-19 nasional yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB pada Minggu (11/4/2021).
KEMBALI KE ARTIKEL