Jakarta - Di masa pandemi Covid-19 berdampak sangat besar pada sektor ekonomi maupun perusahaan, beberapa sektor mengalamin penurunan kembali setelah diterapkannya PSBB. Dengan upaya menekan lonjakan kasus Covid-19 yang kian meningkat, pemerintah mengeluarkan kebijakan yaitu Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dilaksanakan pada tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021. PPKM juga tergolong lebih ketat daripada PSBB sebelumnya, sehingga kegiatan atau aktivitas diluar sangat dibatasi, seperti perkantoran, belajar mengajar, pusat perbelanjaan, restoran serta kegiatan konstruksi.
KEMBALI KE ARTIKEL