Indonesia merupakan negara hukum yang menganut sistem demokrasi dalam penyelenggaraan pemilihan umumnya. Pemilihan umum tersebut dilakukan berdasarkan UUD tahun 1945 pasal 22 E, yaitu pemilu diselenggarakan berlandaskan asas "Luber-Judil" (langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil). Untuk merealisasikan asas di atas, partisipasi masyarakat menjadi aspek yang sangat penting. Bentuk partisipasi dapat dilihat dari beberapa kategori, yakni
 apatis atau orang yang menarik diri dari proses politik dan
spectator atau orang yang secara aktif terlibat dalam proses politik sebagai komunikator dengan tugas khusus mengadakan kontak muka, aktivitas partai dan pekerja kampanye, serta aktivitas masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL