Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Perlindungan Hukum untuk Anak dalam Kasus Kekerasan di Rumah

27 Mei 2024   01:59 Diperbarui: 27 Mei 2024   02:02 184 0
Perlindungan hukum bagi anak dalam kasus kekerasan di rumah merupakan suatu hal yang sangat penting dan harus dijamin oleh negara. Anak-anak adalah golongan yang rentan dan berhak mendapatkan perlindungan yang maksimal dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan yang dilakukan di dalam rumah oleh orang tua atau anggota keluarga lainnya. Perlindungan hukum ini mencakup hak anak untuk dilindungi dari segala bentuk perlakuan kekerasan, pembiaran, atau pengabaian yang dapat membahayakan atau merugikan kesejahteraan fisik, mental, atau emosionalnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun