Sebab, tingginya penerimaan pajak yang diterima pemerintah memudahkan tercapainya pemerataan pembangunan dengan memastikan tersedianya pendanaan yang cukup dan menjaga kelancaran roda pemerintahan.Pajak adalah instrumen perpajakan yang digunakan pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan  Indonesia, menstabilkan perekonomian, menyediakan barang publik, dan memperbaiki kondisi sosial masyarakat Indonesia melalui redistribusi pendapatan.
Salah satu instrumen perpajakan yang dipungut di Indonesia adalah pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas barang-barang yang diproduksi di Indonesia. Pada awal tahun 2025, pemerintah berencana menaikkan PPN dari 11% menjadi 12% yang akan menimbulkan penolakan masyarakat terhadap kebijakan ini.