Banyak peristiwa-peristiwa pengeroyokan di Indonesia yang terjadi dalam masyarakat, sehingga istilah tersebut menjadi tidak asing lagi terdengar. Pengeroyokan dapat dikatakan sebagai perbuatan kekerasan yang dilakukan secara bersama oleh beberapa orang atau paling sedikit dua orang untuk melakukan tindak pidana dengan tujuan melukai atau memberi rasa sakit. Biasanya pengeroyokan terjadi karena adanya perselisihan, baik antara kelompok dengan kelompok lainnya maupun antara kelompok dengan personal atau individu yang kemudian menyebabkan adanya suatu tindakan kekerasan. Perselisihan tersebut biasanya disebabkan oleh beberapa faktor seperti adanya kesalahpahaman, dendam, pencemaran nama baik, perasaan merasa dikhianati atau dirugikan, merasa harga diri dan martabatnya direndahkan, serta faktor-faktor lainnya. Menurut Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pengeroyokan adalah : Â
KEMBALI KE ARTIKEL