Tujuan dari Bimbingan dan Konseling adalah untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan nasional. Adapun tujuan pendidikan nasional terdapat pada Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 yang berbunyi "mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan kemampuan untuk mempunyai kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, dan keterampilan yang dibutuhkan untuk kehidupan pribadi dan kehidupan bermasyarakat serta bernegara". Tujuan khusus dari bimbingan dan konseling sendiri yaitu membantu peserta didik jika mengalami masalah tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL