Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kewenangan Mahkamah Syar'iyah Aceh dalam Sistem Peradilan Nasional

4 Juli 2024   18:15 Diperbarui: 4 Juli 2024   18:28 71 1
Kewenangan adalah kekuasaan formal yang diberikan oleh undang-undang.Otorisasi tersebut harus didasarkan pada ketentuan hukum yang sah agar otorisasi tersebut merupakan otorisasi yang sah. Kekuasaan suatu badan negara adalah kewenangan yang ditetapkan oleh hukum positif untuk mengatur dan memelihara kekuasaan Kewenangan Mahkamah Syar'iyah Aceh (MSA) dalam Sistem Peradilan Nasional menghadapi tantangan yang kompleks seiring dengan perkembangan zaman. Aceh sebagai satu-satunya provinsi di Indonesia yang menerapkan hukum syariah secara formal, memperlihatkan dinamika unik dalam interaksi antara hukum syariah dan hukum nasional. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun