UU pasal 68 menegaskan bahwa kita dilarang memperkerjakan anak dibawah umur,  Ancaman bagi kita atau perusahaan yang masih mempekerjakan anak yang belum berusia 18 tahun adalah pidana penjara paling sebentar yaitu 1 tahun dan paling lama 4 tahun adapula denda minimal  Rp. 100 juta dan maksimal  Rp. 400 juta. oleh karenanya mempekerjakan anak dibawah umur bisa dipidana.