Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Bumbu Penyedap dan Permen sebagai Kembalian, Apakah Boleh?

3 Juni 2024   10:18 Diperbarui: 3 Juni 2024   10:57 126 3
Di beberapa tempat seperti warung kelontong,warung sayur dsb, seringkali di temukan kejadian kembalian Rp.500,- atau Rp.1000,- di ganti dengan permen atau bumbu penyedap, langkah tersebut dilakukan oleh si penjual dengan alasan Tidak ada kembalian atau ia tidak memilikki uang recehan.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun