Definisi mengenai prekursor dapat ditinjau berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 2010 tentang Prekursor, sebagaimana menyebutkan bahwa prekursor merupakan bahan atau zat yang bersifat kimia sebagaimana menjadi bahan produksi narkotika maupun psikotropika. Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 4 tahun 2018 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat, Bahan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi.