Bahasa isyarat pada umumnya mempunyai kedudukan sebagai cara berkomunikasi yang  dikhususkan untuk kaum disabilitas yang mempunyai keterbatasan untuk mendengar  ataupun berbicara. Namun, kedudukan bahasa isyarat tergolong rendah karena kemampuan masyarakat kita di Indonesia mayoritas tidak menguasai bahasa isyarat. Hal  tersebut menjadi isu yang menyebabkan ketimpangan dalam kluster sosial dalam cara  penyampaian komunikasi yang adil dan setara kepada kaum disabilitas.  Â
KEMBALI KE ARTIKEL