Indonesia menganut prinsip bebas aktif, yang mengandung arti kebijakan luar negeri dilaksanakan melalui diplomasi yang aktif dan fleksibel  sehingga Indonesia dalam menjalankan kepemerintahannya memiliki hak untuk menentukan arah kebijakan, sikap, dan keinginannya sebagai negara yang berdaulat untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai kepentingan nasionalnya tanpa adanya campur tangan dari negara lain.
KEMBALI KE ARTIKEL