Aplikasi SPT pada kompensasi kerugian dan fasilitas perpajakan" merujuk kepada penggunaan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai alat untuk melaporkan penggunaan kompensasi kerugian fiskal dan pemanfaatan fasilitas perpajakan yang diberikan kepada wajib pajak yang biasanya mendapatkan jangka 5 tahun untuk kompensasi perpajakan.
KEMBALI KE ARTIKEL