Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah negara hukum. Yang artinya negara yang bukan didasarkan pada kekuasaan belaka melainkan negara yang berlandaskan dengan hukum yang berarti persoalan kemasyarakatan, kewarganegaraan dan pemerintahan harus di dasarkan atas hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL