Dalam melakukan penataan ruang perkotaan, Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan serta pengembangan kawasan perkotaan. Dalam pelaksanaan pengelolaan serta pengembangan kawasan harus dilakukan sesuai dengan karakteristik wilayah, potensi sumber daya serta kebudayaan asli kawasan perencanaan. Adanya kewenangan tersebut menjadi peluang serta tantangan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dalam mengembangkan wilayah perkotaan.
KEMBALI KE ARTIKEL