Pada masa pemerintahan Belanda di Indonesia berdiri suatu perusahaan yang bertujuan untuk membantu kesulitan keuangan yang dirasakan oleh para buruh dan masyarakat di suatu daerah. Perusahaan itu kian dikenal dengan PT Pegadaian (persero) yang selanjutnya disebut Pegadaian. Sejarah singkat mengenai Pegadaian ini berawal pada masa VOC yang menirikan Bank Van Leening sebagai lembaga keuangan yang memberikan pinjaman dengan menggunakan sistem gadai. Kemudian, setelah dibubarkan oleh pemerintah Inggris, masyarakat diberi keleluasaan mendirikan usaha Pegadaian. Pegadaian Negara pertama di Indonesia berdiri pada 1 April 1901 yang berlokasi di Sukabumi. Seiring berjalannya waktu, setelah mengalami perubahan bentuk badan hukum dari "JAWATAN", "PERJAN", "PERUM", hingga pada tanggal 1 April 2012 sampai saat ini Pegadaian ditetapkan sebagai badan hukum persero yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2011.
KEMBALI KE ARTIKEL