Asas
freies ermessen atau diskresi sering kali diartikan sebagai kebebasan bertindak dari pejabat pemerintah yang berwenang. Kebebasan ini mencakup penggunaan aturan dalam situasi yang spesifik, mengukur situasi tersebut, dan bertindak meskipun belum ada pengaturannya secara tegas. Namun, kebebasan ini tetap harus sejalan dengan hukum yang berlaku, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang.
KEMBALI KE ARTIKEL