Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pembatalan Pergub Lampung oleh MA yang Melegalkan Pembakaran Lahan Tebu dalam Perspektif Asas Freies Ermessen

7 Juni 2024   09:49 Diperbarui: 7 Juni 2024   11:12 138 0
Asas freies ermessen atau diskresi sering kali diartikan sebagai kebebasan bertindak dari pejabat pemerintah yang berwenang. Kebebasan ini mencakup penggunaan aturan dalam situasi yang spesifik, mengukur situasi tersebut, dan bertindak meskipun belum ada pengaturannya secara tegas. Namun, kebebasan ini tetap harus sejalan dengan hukum yang berlaku, Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), dan tidak boleh menyalahgunakan wewenang.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun