United Nations Convention against Transnational Organized Crime ayat 3, "Perdagangan manusia" berarti perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan manusia, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainnya, penculikan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan untuk memberi atau menerima pembayaran atau keuntungan untuk mendapatkan persetujuan dari orang yang berkuasa atas orang lain, untuk tujuan eksploitasi. Eksploitasi harus mencakup minimal, eksploitasi pelacuran atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual, kerja paksa, perbudakan atau praktik serupa perbudakan, dan pengambilan organ tubuh.