Berdasarkan penelitian Usnan, 2019). Menurut Effendi (2016), transparansi adalah ketersediaan informasi kepada semua pihak yang berkepentingan dengan hal-hal seperti kebijakan dan peraturan organisasi. Akses masyarakat terhadap informasi akurat mengenai isu-isu sosial, politik, dan ekonomi menjadi lebih mudah dengan tersedianya informasi tersebut. Hal ini terkait dengan kajian Vina & Hutagalung tahun 2020. Transparansi adalah tersedianya informasi kepada semua pihak dengan informasi yang relevan, seperti kebijakan dan prosedur organisasi. Akses masyarakat terhadap informasi akurat mengenai isu-isu sosial, politik, dan ekonomi menjadi lebih mudah dengan tersedianya informasi tersebut. Selain itu, prinsip transparansi menjamin kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dengan menyediakan informasi yang akurat dan terpercaya serta meminimalkan kesulitan dalam memperolehnya. Jurnal utama menyatakan bahwa transparansi mengacu pada keterbukaan (pengkhianatan) pemerintah dalam memberikan informasi terkait kegiatan keterbukaan publik kepada instansi pemerintah terkait (Mardiasmo,
Â
Menurut penelitian Kadek Nurdarmasih, Anantawikrama Tungga Atmadja, dan I Putu Julianto, transparansi merupakan alat yang digunakan pemerintah untuk membuat kebijakan yang dapat dipahami masyarakat umum. Lebih khusus lagi, Didjaja (2003:261) menyatakan bahwa transparansi berdampak pada lima bidang utama di mana masyarakat terlibat dan berkontribusi: pembagian informasi terkait dokumen yang perlu diketahui masyarakat; pendaftaran yang memuat fakta hukum; dan berbagi informasi yang bermanfaat bagi masyarakat secara keseluruhan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL