Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Tindak Pidana Perbankan Penyalahgunaan Kartu Kredit

7 Januari 2024   07:00 Diperbarui: 16 Januari 2024   21:16 436 0
Perbankan merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi di Indonesia yang mempunyai fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. Sebagai tempat perputaran uang, bank memiliki kedudukan yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, baik oleh pihak bank sendiri maupun oleh pihak luar yang memanfaatkan bank sebagai tempat untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun