SP2DK merupakan surat yang di terbitkan oleh DJP dan KPP untuk meminta klarifikasi atau penjelasan atas ketidak sesuaian, perbedaan data yang ditemukan mengenai pemenuhan kewajiban pajak para wajib pajak. Adapun Fungsi SP2DK sebagai alat pengawasan oleh DJP untuk memastikan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan dan membayar pajaknya. Wajib pajak diberi kesempatan untuk melakukan penilaian ulang atas kewajiban pajak dan memberikan klarifikasi data yang dianggap belum sesuai.Â
KEMBALI KE ARTIKEL