Sah! Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei lalu. Dengan adanya PP Tapera ini, para pekerja harus mengeluarkan iuran 2,5% dari gajinya serta ditambah 0,5% dari gajinya yang dibayarkan perusahaan. Tetapi pengamat melihat iuran ini riskan dipermainkan, sebab ini adalah program jangka panjang dengan jumlah simpanan uang yang besar.
KEMBALI KE ARTIKEL