Seperti yang kita ketahui pada tahun 2019 dunia digemparkan dengan virus Covid 19. Virus tersebut menyebar melalui udara sehingga penyebarannya begitu cepat. Sehingga pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang biasa disebut PPKM. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan laju persebaran virus Covid 19 yang mana pada saat itu orang yang terkena virus covid 19 sedang melonjak. Namun, kebijakan tersebut juga berdampak bagi perekonomian masyarakat. Dengan adanya kebijakan tersebut, masyarakat menengah ke bawah yang bekerja sebagai pedagang, ojek online, sopir angkot dan lain sebagainya mengalami penurunan pendapatan. Penurunan pendapatan diakibatkan dari berkurangnya kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Bahkan, masyarakat menengah seperti pekerja kantoran juga merasakan dampak dari adanya pandemi ini. Menurut hasil survei yang dilakukan oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) dari 34 provinsi di Indonesia melalui pemberian kuesioner dengan metode kuantitatif, terdapat 4.156 perusahaan telah melakukan PHK terhadap karyawannya. Dari 4.156 perusahaan tersebut, terdapat 72.983 pekerja mengalami PHK akibat Covid-19. Banyaknya pekerja yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) meningkatkan jumlah pengangguran di Indonesia. Sebelum adanya pandemi, tingkat pengangguran terbuka di Indonesia sebesar 5,34 persen dari total angkatan kerja atau masih terdapat 7 juta pengangguran menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2018 yang mengadakan survei Angkatan Kerja Nasional. Kemudian setelah adanya pandemi, Â tingkat pengangguran terbuka di Indonesia meningkat menjadi 6,88 juta orang pada Februari 2020 menurut data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Dengan meningkatnya pengangguran di Indonesia dapat menurunkan angka kesejahteraan di Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL