Minuman Keras dan Narkotika merupakan dua hal yang sudah tidak asing lagi ditelinga para remaja. Narkoba menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan.Â
KEMBALI KE ARTIKEL