Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

KKN-DT UNISMA Bekasi: Sosialisasi Pengenalan Bahaya Konsumsi Minuman Keras dan Narkoba pada Kalangan Remaja

24 Maret 2022   23:32 Diperbarui: 24 Maret 2022   23:34 723 0
Minuman Keras dan Narkotika merupakan dua hal yang sudah tidak asing lagi ditelinga para remaja. Narkoba menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun