Seorang wanita berinisial M (60) tewas di tangan putra kandungnya, SPD (30).
Pelaku nekat menghabisi nyawa ibu kandungnya hanya karna masalah sepele, yaitu tidak diberi uang untuk membeli rokok.
Kejadian itu pertama kali diketahui oleh Supriadi (30), selaku sepupu sang pelaku.
Pagi itu, sekitar pukul 06.00 WIB, saksi berkunjung ke rumah dan masuk lewat pintu belakang, dikutip dari TribunLampung.co.id.
Ia hendak mengajak pelaku pergi bekerja menanam padi. Namun, saksi tak menemukan keberadaan orang di dalam rumah. Saat memasuki rumah pelaku, Supriadi melihat sesuatu yang menjanggal di balik kain.
Saat diperiksa, ditemukan luka akibat sayatan senjata tajam di lehernya. Keluarga lantas melapor ke polisi. Haryono menjelaskan, saat ia dan anggotanya tiba di lokasi, pelaku yang merupakan anak kandung korban tidak berada di rumah. Anggota kepolisian pun melakukan pencarian dan menemukan keberadaan pelaku di tepi ladang desa tetangga.
Kepolisian lantas melakukan tindakan paksa penangkapan dan mengamankan pelaku.
Saat ini pelaku sudah diserahkan ke Mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan sementara terhadap pelaku, Faktor yang melatar belakangi pembunuhan itu diduga dipicu emosi. Pelaku diduga emosi karena tidak diberi uang oleh korban untuk membeli rokok.
Dari berita diatas, secara tidak langsung mengajarkan kita tentang bagaimana cara menghargai perjuangan orang tua untuk anaknya, tetapi anak harus menghormati perjuangan orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan anaknya.
Jangan bersikap ceroboh dan tergesa-gesa ketika dalam kondisi marah. Bahkan didalam surah al-isra'ayat 33 sudah dijelaskan bahwa di haramkan untuk membunuh orang lain apalagi ibu kandung sendiri hanya karena hal sepele
33. Dan janganlah kamu membunuh orang yang diharamkan Allah (membunuhnya), kecuali dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sungguh, Kami telah memberi kekuasaan kepada walinya, tetapi janganlah walinya itu melampaui batas dalam pembunuhan. Sesungguhnya dia adalah orang yang mendapat pertolongan.
Kemudian Dikutip dari buku Hadits-Hadits Tarbawi karya M Ainur Rasyid, berikut haditsnya
1. - - . . .
Artinya: Seorang pria pernah mendatangi Rasulullah SAW lalu berkata, "Siapa dari kerabatku yang paling berhak aku berbuat baik?" Beliau mengatakan, "Ibumu." Dia berkata lagi, "Kemudian siapa lagi?" Beliau mengatakan, "Ibumu." Dia berkata lagi, "Kemudian siapa lagi?" Beliau mengatakan, "Ibumu." Dia berkata lagi, "Kemudian siapa lagi?" Beliau mengatakan, "Ayahmu." (HR Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan tindakan yang dilakukan oleh pelaku (S) mendapatkan hukuman Tersangka dijerat pasal berlapis, Yakni Pasal 338 junto pasal 340 junto pasal 351 KUHPidana