Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Rapat Koordinasi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi di Provinsi Jambi Tahun 2021

10 Februari 2021   19:53 Diperbarui: 10 Februari 2021   20:06 502 0
Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi melalui Bagian Sumber Daya Alam (SDA) pada Selasa (09/02/2021) menggelar Rapat Koordinasi Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tingkat Provinsi Jambi guna menyatukan persepsi dan kesepahaman terkait pengelolaan pupuk bersubsidi, bertempat di ruang Pola Kantor Gubernur Jambi.

Sekretaris Daerah Provinsi Jambi diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan  Ir. Agus Sunaryo, M.Si membuka secara resmi rakor tersebut yang dihadiri oleh Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi diwakili Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA)  Riza Fitri Wardani, SP., M.M, Perwakilan Dir-Krimsus Polda Jambi, Kadis Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi  yang diwakili Kabid Prasarana dan Sarana Ir. Nuril Hastuti, M.Si, Perwakilan  Dinas Perkebunan Provinsi Jambi, Perwakilan Dinas Perindag Provinsi Jambi, Pimpinan PT. Pusri Wilayah Jambi, Pimpinan PT. Pupuk Iskandar Muda Wilayah Jambi, Pimpinan PT. Petro Kimia Gresik Wilayah Jambi, dan Para Asisten II Sekda Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi, Dinas Kabupaten/Kota yang menangani masalah Pupuk bersubsidi serta para Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten/Kota se- Provinsi Jambi.

Dalam sambutannya, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Jambi mengatakan bahwa dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan daerah diperlukan ketersediaan pupuk sebagai salah satu sarana produksi yang utama dalam  pencapaian peningkatan produktivitas dan kualitas hasil pertanian. Sektor pertanian terbukti menjadi satu-satunya sektor yang mampu bertahan  selama masa pandemi tahun 2020. Hal ini karena pemenuhan pangan 3.548.228 jiwa penduduk Jambi sangat tergantung pada pembangunan pertanian.

"Dalam pengelolaan pupuk bersubsidi diperlukan komitmen dan peran aktif seluruh stakeholder terkait dan Pemerintah Daerah dalam pengawalan dan pengawasannya, sehingga ketersediaan pupuk bersubsidi dapat terjamin secara tepat jumlah, jenis, waktu, tempat, mutu, harga dan sasaran. Oleh karena itu, saya memberikan apresiasi kepada Bagian SDA Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi  yang hari ini melaksanakan rapat koordinasi dengan melibatkan stakeholder  terkait  agar semua bertanggung jawab dalam pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi",

Menurut Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Provinsi Jambi, Pengelolaan Pupuk bersubsidi Tahun 2021 dalam penyediaan dan penyalurannya harus sesuai dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun 2021, yang telah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 01/KPTS/RC.210/B/01/2021, mengingat pupuk bersubsidi merupakan  barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah.

Senada dengan Asisten II, Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Jambi, Yang Diwakili oleh Kabag SDA, Riza Fitri Wardani, SP., M.M,  dalam rakor tersebut mengatakan salah satu tugas dan tanggung jawab Tim Pembina di tingkat Provinsi dalam hal Pengelolaan Pupuk bersubsidi berdasarkan pedoman teknis pengelolaan pupuk bersubsidi tahun 2021 adalah melaksanakan koordinasi dengan instansi dan stakeholder terkait, dan berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 305 Tahun 2019 tentang Kelompok Kerja Kebijakan Pupuk Bersubsidi bahwa Pengelolaan pupuk bersubsidi harus melibatkan berbagai instansi terkait.
"Peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten/Kota dan KP3 Provinsi , perlu saling bersinergi dalam pengawalan dan pengawasan pupuk bersubsidi mengingat pupuk  bersubsidi rentan dengan penyelewengan" imbuh Rizah Fittri Wardani.

Lebih lanjut Riza Fitri Waradani menambahkan "Bahwa Pupuk memiliki peranan penting dan strategis dalam peningkatan produksi dan produktivitas pertanian. Oleh karena itu pemerintah Provinsi Jambi terus mendorong penggunaan pupuk yang efisien melalui berbagai kebijakan yang telah dirumuskan pemerintah Pusat meliputi aspek teknis, penyediaan dan distribusi maupun harga melalui subsidi"

Sementara itu Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi, yang diwakili Kabid Prasarana dan Sarana  Ir. Nuril Hastuti, M.Si dalam paparanya menyampaikan bahwa Pengalokasian pupuk bersubsidi untuk 11 Kabupaten/Kota disebar untuk tiga sub-sektor yaitu subsektor Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan, total keseluruhan pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun 2021 dapat dirinci sebagai berikut: Urea sebanyak 30.057 ton, SP-36 sebanyak 14.532 ton, ZA sebanyak 6.581 ton, NPK sebanyak 55.223 ton dan Pupuk organik sebanyak 5.629 ton.

 "Untuk tahun 2021, Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Peternakan Provinsi Jambi  telah menerbitkan Surat Keputusan tentang Alokasi Kebutuhan Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2021 yang diperuntukkan 11 Kabupaten/Kota, dengan nomor : SK -- 067 /DTPHP-5.3/I/2021. Untuk memastikan kuota ini sampai ke para petani sesuai Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun 2021 yang telah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 01/KPTS/RC.210/B/01/2021, maka perlu ada penyamaan presepsi bagi semua stakeholder dalam melakukan pengawasan penyaluran kuota pupuk  bersubsidi ini", jelas Nuril.

Semoga melalui rapat koordinasi pengelolaan pupuk bersubsidi ini, diharapkan dapat mengoptimalkan Pengelolaan pupuk bersubsidi sesuai dengan Pedoman Teknis Pengelolaan Pupuk Bersubsidi Tahun 2021, yang telah dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Nomor 01/KPTS/RC.210/B/01/2021.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun