Di Indonesia konsep keagamaan secara jelas tertuang dalam Pancasila sila pertama yang berbunyi Ketuhanan Yang Maha Esa, dalam kalimat tersebut terkandung makna bahwa setiap individu yang hidup di Indonesia boleh memeluk agama manapun yang diyakininya berdasarkan peraturan mengenai agama yang sudah ditetapkan.
KEMBALI KE ARTIKEL