Wakaf tunai merupakan wakaf yang dilakukan oleh seseorang dengan menyerahkan uang tunai atau surat berharga kepada pengelola dana dan kegiatan wakaf (Nazhir). Wakaf tunai ini adalah bentuk pengembangan dari wakaf yang sebelumnya berasosiasi dengan aset tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan. Wakaf tunai telah menjadi salah satu instrumen penting dalam ekonomi Islam. Wakaf tunai memiliki dua fungsi. Pertama, berfungsi sebagai media untuk taqarrub (mendekatkan diri kepada Allah SWT) dan kedua sebagai sarana untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan wakaf tunai dapat dijadikan sebagai instrumen program pengentasan kemiskinan melalui investasi berkelanjutan (sustainable investment). Sebagaimana telah ditegaskan dalam Q.S Ali Imran ayat  92 "Kamu tidak akan memperoleh kebajikan, sebelum kamu menginfakkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apapun yang kamu infakkan, tentang hal itu sungguh, Allah Maha Mengetahui."
KEMBALI KE ARTIKEL