Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) merupakan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perbuatan pidana secara materiil di Indonesia. KUHP pada prinsipnya merupakan satu bentuk penalaran regulasi terutama di sektor hukum pidana. Dengan adanya KUHP penyempurnaan hukum pidana Indonesia dapat tercapai melalui konsolidasi ketentuan pidana dalam berbagai undang-undang sektoral dan pencegahan disparitas pidana antara satu ketentuan dengan ketentuan lainnya.
KEMBALI KE ARTIKEL