Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penerapan Kaidah Fiqhiyyah dalam Bertransaksi

16 Januari 2024   23:17 Diperbarui: 16 Januari 2024   23:21 462 1
Qawaid fiqhiyyah atau kaidah-kaidah fiqhiyyah merupakan kaidah umum yang mengelompokkan rincian pokok bahasan menjadi beberapa kelompok dan juga kaidah atau pedoman yang memudahkan dalam menyimpulkan hukum untuk suatu perkara dengan cara mengklasifikasi perkara yang serupa dengan suatu kaidah. Umumnya, para fuqaha berpendapat bahwa kaidah fiqhiyyah merupakan kaidah-kaidah umum yang berlaku pada seluruh bagian atau cabangnya. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun