Kaidah-kaidah fiqhiyyah merupakan kumpulan dasar-dasar secara umum terhadap peristiwa-peristiwa dalam berbagai ruang lingkup. Kaidah-kaidah ini bersumber dari hukum Islam yaitu Al-Qur'an dan hadits. Terdapat lima kaidah di antaranya Al-umuru bimaqasidiha, Al-Yaqinu la yuzalu bi saak, Al-mashaqqah tajlibu al-taysir, Ad-dhararu yuzalu dan Al-'adah al-muhakkamah. Namun, yang akan saya bahas disini adalah kaidah Ad-dhararu yuzalu.Â
KEMBALI KE ARTIKEL