Hukum administrasi negara (HAN) adalah bagian dari hukum subjek dan hokum kedaulatan. Tugas pelayanan publik merupakan salah satu yang terdapat pada hukm administrasi negara yang diatul melalui undang-undang yang menyatakan bahwa warga negra dan aparatur negara atau birokrat sangat berhubungan erat jika salah satu dari kedua komponen tersebut tidak lengkap, maka tidak akan disebut sebuah negara.
KEMBALI KE ARTIKEL