Pasal 9
(1) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi:
a. usaha jasa Konsultansi Konstruksi;
b. usaha Pekerjaan Konstruksi; dan
c. usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
(2) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a tidak dapat saling merangkap dengan jenis usaha yang lain.
(3) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat saling merangkap.
Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021 memberikan panduan yang jelas mengenai jenis usaha jasa konstruksi. Dalam analisis ini, kita akan mengeksplorasi aspek hukum dari pasal tersebut, termasuk izin, larangan, keadilan, kewenangan, dan implikasi lainnya.
1. Jenis Usaha Jasa Konstruksi
Ayat (1) pasal ini mengklasifikasikan usaha jasa konstruksi ke dalam tiga kategori: