Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Analisis Perda Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Izin Konstruksi

24 Oktober 2024   22:30 Diperbarui: 24 Oktober 2024   22:54 27 0
Dalam Perda Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021 tentang Izin Konstruksi, Pasal-pasal terkait Izin dan/atau larangan yang mengatur Jenis Usaha Jasa Konstruksi dapat ditemukan di Bab VI Struktur Usaha dan Segmentasi Pasar Jasa Konstruksi, bagian kesatu yaitu Struktur Usaha Jasa Konstruksi. Paragragraf dua jenis, yaitu Pasal 9.

Pasal 9
(1) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi:
a. usaha jasa Konsultansi Konstruksi;
b. usaha Pekerjaan Konstruksi; dan
c. usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi.
(2) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a tidak dapat saling merangkap dengan jenis usaha yang lain.
(3) Jenis usaha Jasa Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dapat saling merangkap.

Pasal 9 Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 7 Tahun 2021 memberikan panduan yang jelas mengenai jenis usaha jasa konstruksi. Dalam analisis ini, kita akan mengeksplorasi aspek hukum dari pasal tersebut, termasuk izin, larangan, keadilan, kewenangan, dan implikasi lainnya.

1. Jenis Usaha Jasa Konstruksi
Ayat (1) pasal ini mengklasifikasikan usaha jasa konstruksi ke dalam tiga kategori:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun