Batanghari (13/08/2022) --Pelajar merupakan masa depan bangsa, hal ini yang melatarbelakangi mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022 memberikan edukasi bahaya pengguna dan pengedar narkoba  bagi remaja di SMK N 1 Batanghari. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah termuat ancaman pidana yang akan menjerat pengguna maupun pemakai narkotika. Sejak dini harus dilakukan antisipasi dan meningkatkan kesadaran pelajar agar tidak terjerumus dalam jurang narkotika. Salah satu Mahasiswa KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2021/2022 tepatnya pada minggu keempat KKN di Kelurahan Rengas Condong, Kecamatan Muara bulian, Kabupaten Batanghari melaksanakan Program Kerja " Program edukasi bahaya pengguna dan pengedar narkoba bagi remaja"
KEMBALI KE ARTIKEL