Kata cerai boleh jadi telah diucapkan. Namun bukan berarti kedua pasangan yang berada di ambang perpisahan, nggak dapat berdamai dan bersatu kembali. Kondisi ini dikenal dengan nama 'rujuk' dalam Islam. Rujuk adalah bersatunya kembali sepasang suami dan istri dalam ikatan pernikahan setelah terjadinya talak raj'i (di antara talak satu dan talak dua), dan sebelum habis masa iddah (masa saat istri menunggu setelah diceraikan oleh suaminya).
KEMBALI KE ARTIKEL