Kawasan Hutan Negara di Provinsi Lampung seluas 1.004.735 Ha (SK. Menhutbun No. 256/Kpts-II/2000) dan 85% dari kawasan hutan tersebut sudah terdapat aktivitas manusia. Perambahan kawasan hutan dan aktivitas pembalakan liar merupakan beberapa faktor penyumbang deforestasi hutan di Provinsi Lampung. Untuk mengurangi kegiatan pembalakan liar dan memastikan peredaran hasil hutan kayu legal, maka Pemerintah Indonesia menerapkan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK).
KEMBALI KE ARTIKEL