IA-CEPA merupakan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia. Kerjasama atau kemitraan di bidang ekonomi antara Indonesia dengan Australia terdapat dalam suatu perjanjian yang dibuat untuk menjadikan kedua negara tersebut sebagai Economic Powerhouse di kawasan masing-masing. IA-CEPA merupakan bentuk dari hubungan bilateral diluar kawasan, antara negara Indonesia dan Australia sehingga dapat dikatakan bahwa kerjasama ini sesuai dengan gagasan dari teori neoliberalisme dimana negara yang melakukan perdagangan seluas-luasnya akan sejahtera. Perjanjian ini telah ditandatangani oleh kedua negara pada Maret 2019 dan kemudian oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Agus Suparmanto dan Menteri Perdagangan, Investasi, dan Pariwisata Australia, Simon, menyepakati pemberlakukan IA-CEPA pada 5 Juli 2020.Â
KEMBALI KE ARTIKEL